Rabu 25 Dec 2013 13:33 WIB

Kredit Macet Bank Mutiara Capai Rp1,02 Triliun

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
bank mutiara, eks bank century
Foto: blogspot
bank mutiara, eks bank century

EKBIS.CO, AKARTA -- PT Bank Mutiara, Tbk mengaku akan segera menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.

Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.

Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.

"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rabu (25/12). Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada satu obligor perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno, yang pada saat ini adalah pemilik TPPI.

"Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," ujar Rohan.

Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memberikan jaminan ketika diberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement