Rabu 25 Dec 2013 13:38 WIB

PT TPPI: Kami Tak Pernah Mendapat Pinjaman Bank Mutiara

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
bank mutiara, eks bank century
Foto: blogspot
bank mutiara, eks bank century

EKBIS.CO, JAKARTA--PT TPPI membantah telah menjadi debitur nakal Bank Mutiara. Perusahaan mengaku belum pernah mengajukan kredit dari bank tersebut. Direktur Keuangan TPPI, Basya G Himawan, mengatakan sejak TPPI berdiri pada 1995, pihaknya belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank lokal Indonesia.

"Kami juga tidak mempunyai fasilitas pinjaman dari Bank Mutiara karena tidak pernah mendapat pinjaman dari bank lokal. Atas pinjaman yang diperoleh debitur dari Bank Mutiara, tidak pernah ada dana yang mengalir ke TPPI," ujar Basya. Menurutnya, TPPI hanya mendapatkan kredit dari Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.

Basya juga membantah bahwa TPPI adalah grup dari empat perusahaan lain yang menjadi penyebab kenaikan NPL Bank Mutiara. Basya menjelaskan TPPI  menjadi anak usaha PT Tuban Petrochemical Industries pasca menjalani program restrukturisasi di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Tuban sendiri merupakan perusahaan yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah.

Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.

Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM).

Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.

Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas.

Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement