Senin 30 Dec 2013 15:01 WIB

Pemerintah Tambah Modal Askrindo dan Jamkrindo

Red: Mansyur Faqih
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menambah penyertaan modal ke PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) masing-masing Rp 880 miliar dan Rp 1,2 triliun. Tujuannya, untuk memerbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan. 

Penambahan penyertaan modal bagi kedua perusahaan BUMN itu tertuang dalam PP Nomor 80/2013 dan PP Nomor 81/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2013.

Pada PP Nomor 80/2013 disebutkan, penambahan modal kepada PT Askrindo dimaksudkan agar perusahaan ini bisa melaksanakan penjamian kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah. Sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk sumber dana bagi penambahan modal dua perusahaan itu berasal dari APBN tahun anggaran 2013. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 80/2013 dan PP Nomor 81/2013 itu seperti dilansir setkab.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement