EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per 6 Januari 2014, mencatat sebanyak 417 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum provinsi (UMP) tahun 2014. Kebanyakan perusahaan yang mengajukan merupakan perusahaan padat karya yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP ini menurun bila dibandingkan tahun 2013. Tahun lalu jumlah perusahaan yang mengajukan mencapai 949 perusahaan dan yang disetujui penangguhannya oleh gubernur mencapai 489 perusahaan.
”Kita minta para Gubernur dan Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan ijin penangguhan secara cermat dan teliti terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya, Selasa (7/1).
Sebanyak 417 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah terdiri dari 50 perusahaan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, 214 Perusahaan asal Jawa Barat, 46 Perusahaan asal Jawa Timur dan 101 Perusahaan asal Banten. Sedangkan enam perusahaan asal DI Yogyakarta telah mengajukan ijin pelaksanaan sebanyak empat perusahaan disetujui dengan SK Gubernur dan dua perusahaan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Muhaimin mengatakan, proses persetujuan penangguhan pelaksanaan UMP tahun 2014 sampai saat ini masih terus dilakukan oleh gubernur dan dinas-dinas tenaga kerja setempat. “Yang perlu ditekankan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para Gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sector padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung,” papar Muhaimin.