EKBIS.CO, JAYAPURA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua menyebutkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270 per bulan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar di Jayapura, Sabtu (9/12/2023), mengatakan, kenaikan tersebut telah sesuai dengan kondisi daerah juga sehingga di nilai masih dalam batas wajar.
"Dengan kenaikan 4,13 persen kami menilai masih wajar karena pemerintah telah memperhitungkan semua kondisi daerahnya," kata dia.
Menurut Tulus, hingga kini juga belum ada pengusaha yang mengeluhkan terkait kenaikan tersebut sehingga pihaknya menilai semua menerima kenaikan UMP 2024.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua menyatakan berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan provinsi papua tentang penetapan UMP 2024 Papua, sebesar Rp 4.024.270 per bulan di mana angka tersebut mengalami kenaikan 4,13 persen atau Rp 159.573.
“Pada penetapan UMP 2024 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," katanya.