EKBIS.CO, PALEMBANG -- Pelarangan ekspor mineral mentah merupakan kebijakan positif bagi perekonomian negara. Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Muslimin Anwar meminta pemerintah untuk tetap konsisten terhadap berbagai upaya menunda pelarangan ekspor mineral mentah yang secara efektif berlaku mulai 12 Januari 2014 ini.
Penerapan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai mineral dan batu bara yang mengatur soal kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), kata dia dipercaya akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral.
"Ini dilakukan melalui pengolahan dan atau pemurnian bijih mineral di dalam negeri serta menjadi langkah awal terciptanya pondasi industri berbasis mineral yang tangguh," kata Muslimin, Jumat (10/1).
Industri mineral yang tangguh, kata Muslimin, dipercaya akan menjadi tulang punggung bagi industri manufaktur lainnya seperti industri aluminium dan besi baja. Tidak itu saja, jelas dia, kebijakan ini akan berdampak kepada kewajiban mengolah bauksit menjadi alumina, ketimbang mengeskpor mineral bauksit mentah.
"Hal ini tentunya berdampak positif karena akan memperkuat industri hlir aluminium guna memenuhi di antaranya kebutuhan PT Inalum, yang baru dibeli oleh Kementerian BUMN," kata Musimin. Inalum tercatat memerlukan sekitar 500 ribu ton alumina yang masih diimpor dari Australia, untuk membuat aluminium ingot.