EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan yang bisa menggairahkan industri perbankan konvensional. Melalui revisi revisi peraturan BI No. 15/15/PBI/2013 tentang giro wajib minimum (GWM), Bank Indonesia memberi kelonggaran alias insentif bagi bank konvensional yang merger atau konsolidasi.
Alih-alih insentif merger, pelaku bisnis syariah menyatakan perbankan tanpa bunga itu lebih butuh insentif GWM untuk spin off (pemisahan perseroan).
Direktur Bisnis PT Bank Negara Indonesia Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan saat ini insentif konsolidasi belum dibutuhkan perbankan syariah. Justru yang paling dibutuhkan adalah insentif bagi konversi atau spin off.
Tak hanya konversi, tutur dia namun juga rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR), dan permodalan. Menurut dia insentif itu penting untuk menunjang dan meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Hal lainnya yang juga tak kalah penting adalah insentif perpajakan.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bank BJB Syariah, A Riawan Amin menyatakan trend perbankan nasional dan internasional adalah merger dan konsolidasi. Hal ini untuk menciptakan bank-bank yang besar dan kuat.
Namun di sisi lain, Unit Usaha Syariah malah didorong untuk spin off atau konversi. Dalam waktu yang sangat sempit, atau ia sebut prematur, justru menciptakan bank-bank syariah yang kecil dan lemah.
Menurut Riawan, hal ini mencerminkan kontradiksi dan aturan yang tak terintegrasi.''Pemaksaan prematur spin off bertentangan dengan logika bisnis dan kepentingan syariah,'' tutur dia kepada ROL, kemarin.
Oleh karena itu, ia menyatakan justru ada baiknya unit usaha syariah tak dipaksa melakukan spin off. Karena proses itu memakan waktu, tenaga dan biaya. Akan tetapi ketika sudah dilakukan konversi dan hasilnya prematur kemudian diharuskan untuk merger kembali.