EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, menyatakan bahwa pelarangan ekspor bahan mentah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) direspons positif pasar dengan tidak adanya gejolak harga yang signifikan.
"Setelah diberlakukannya pelarangan ekspor bahan mentah pada 12 Januari 2014, di pasar dunia tidak ada gejolak harga. Saya melihat kebijakan tersebut direspons positif," kata Bayu, di Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Bayu, dengan adanya pelarangan ekspor bahan mentah yang menggunakan sistem insentif dan disinsentif tersebut mamberikan dampak positif terhadap pasar karena adanya kejelasan dan kepastian dari pemerintah. "Bukan diatur dengan batas waktu ataupun kuota, namun diterapkan sistem insentif dan disinsentif tersebut yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi," kata Bayu.
Selain itu, lanjut Bayu, terkait dengan tambang merupakan hal yang fundamental, namun lagi-lagi mendapatkan respons positif dengan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Soal tambang itu fundamental, namun rupiah juga menguat signifikan," ujar Bayu.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan sendiri tengah mempersiapkan aturan terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor.
Dalam peraturan tersebut, kebijakan yang akan diterapkan oleh Kementerian Perdagangan masih berada pada lingkup kebijakan nasional, yang secara garis besar mencakup pelarangan ekspor bahan mentah. Selain itu, setiap perusahaan diarahkan untuk membangun pengolahan sampai hilir atau tahap pemurnian, dan menggunakan kebijakan insentif dan disinsentif untuk mendorong hilirisasi.