Jumat 24 Jan 2014 20:27 WIB

Gadai Emas Ditargetkan Mencapai Rp 5,2 Triliun

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Djibril Muhammad
Gadai emas syariah.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gadai emas syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Meski tren harga emas menurun, Bank Syariah Mandiri optimis tingkatkan omzet gadai emas. Target omzet gadai emas BSM iB adalah sebesar Rp 5,2 triliun.

Direktur BSM Hanawijaya, Jumat (24/1) mengatakan hingga akhir 2013, omzet gadai emas mencapai Rp 4,45 triliun dengan outstanding Rp 1,22 triliun. Sementara itu fee based yang dihasilkan sebesar Rp 215 miliar.

Ia menyatakan pertumbuhan omzet meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp 3,8 triliun dan fee based Rp 157 miliar. Sementara di 2014, target omzet meningkat 17-20 persen atau mencapai Rp 5,2 triliun. Sedangkan untuk fee based mampu meraih angka Rp 230 miliar.

Ia menambahkan target di 2014 memang tak begitu besar karena harga emas masih fluktuatif. Selain itu ekspetasi orang terhadap emas tak begitu besar tahun ini.

Oleh sebab itu untuk mendukung target, BSM menggandeng induk perusahaan. Langkah nyata dari kerja sama ini adalah pembukaan konter layanan gadai (KLG) di unit Bank Mandiri.

Saat ini BSM telah membuka empat konter di Bank Mandiri. Selanjutnya BSM akan membuka 11 konter lainnya sehingga total 15 konter layanan gadai. Selain dengan induk, BSM juga menggandeng PT Pos Indonesia dengan membuka 32 konter tahun lalu.

Sementara tahun ini, BSM akan kembali membuka 10 unit, maka total akan ada 42 konter di beberapa kota/ kabupaten di Indonesia.

Kemudian, BSM juga menggadeng anak perusahaan Mandiri, yaitu Bank Sinar Harapan Bali. BSM akan membuka lima unit KLG di jaringan Bank Sinar Harapan Bali.

Kepala Divisi Gadai BSM, Jeffry Prayana, mengatakan kerja sama ini sangat menguntungkan Bank Syariah Mandiri.

Sebab BSM bisa mengembangkan atau berekspansi tanpa biaya besar untuk saat ini BSM belum membuka banyak cabang karena ingin mencoba dan mengenal tipologi nasabah Mandiri.

Ia juga menambahkan memang ada pengaruh besar terkait penurunan harga emas. Nasabah yang omzet logam mulia dia dibawah Rp 50 juta umumnya langsung melepas ketika harga turun. Namun yang memiliki emas diatas itu malah menahan kepemilikan emas mereka.

Namun rata-rata ekuivalen nasabah yang menggadaikan emas merekaa adalah senilai Rp 20 juta.

Secara umum batasan harga gadai di bawah Rp 250 juta yang diatur BI sudah sangat baik. Karena imbuh dia, diatas itu bisa jadi harganya malah spekulatif.

Sayangnya berdasarkan aturan yang ada batasan proses peminjaman hanya sampai 1 tahun. Dimana paling lambat 4 bulan dan kemudian bisa diperpanjang dua kali.

Hal ini membuat BSM sulit mengembangkan pasar, khususnya peminjam dana dari Pegadaian. Pegadaian memang mengizinkan batas waktu peminjaman hingga dua tahun lebih.

"Kami sulit menggaet nasabah khususnya peminjam dana dari Pegadaian," tuturnya kepada Republika, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement