Senin 27 Jan 2014 16:01 WIB

Lembaga Pangan Baru Tahap Konsep

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Julkifli Marbun
Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Menteri Pertanian Suswono

JAKARTA -- Kehadiran lembaga ketahanan pangan tampaknya masih  butuh banyak waktu. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan sejauh ini telah dibentuk tim penyusun dan konsep lembaga tersebut.

"Konsepnya sudah dibuat, tapi belum final dan masih perlu dilengkapi," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan komisi IV DPR RI, Senin (27/1).

Sementara ini Kementerian Pertanian masih melanjutkan sosialisasi Undang-undang (UU) no 18 tahun 2012. UU tersebut antara lain mengatur impor pangan. Peraturan menyebutkan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

UU yang sama juga mengatur larangan penimbunan bahan pokok dan pengaturan pangan produk rekayasa generik. Selain itu terdapat pelarangan pengedaran produk rekayasa genetik yang belum tersertifikasi. "UU yang sama sedang dalam pengajuan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement