Selasa 28 Jan 2014 09:45 WIB

Aturan Spin Off Asuransi Syariah Belum Final

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi syariah (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Asuransi syariah (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan pemisahan antara induk asuransi dan unit usaha syariah masih dalam tahap pembicaraan. Hanya saja, pejabat OJK yakin setiap perseroan asuransi menginginkan UUS mereka tumbuh dan menjadi entitas sendiri.

Deputi komisioner IKNB II OJK, Ngalim Sawega, mengatakan saat ini tentu banyak yang ingin membangun perseroan, baik syariah maupun konvensional. Hal itu karena wilayah Indonesia yang begitu luas dan rendahnya nasabah asuransi. ''Asuransi tak sampai tiga persen dari PDB kita,'' tuturnya kemarin.

Bahkan tutur dia, ada juga perseroan asuransi dari beberapa negara Asean yang ingin masuk Indonesia. Tentu saja karena Indonesia yang pasar besar.

Terkait dorongan asuransi syariah, ia mengatakan saat ini baru dalam tahap pembicaraan. Namun kebutuhan aturan semacam itu lebih merupakan keputusan jangka panjang.

Untuk saat ini, regulator sedikit memberi ruang lebih kepada asuransi syariah. Bahkan aturannya tergolong tak berat, seperti permodalan. Atau dengan kata lain, OJK memberi sedikit insentif bagi asuransi syariah untuk terus berkembang.

Sebagai informasi saat ini terdapat 24 lembaga Takaful. Dua diantaranya telah berbentuk perseroan syariah sementara 22 lainnya baru berbentuk unit usaha syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement