EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerapan transaksi swap lindung nilai atau hedging kepada Bank Indonesia (BI) berlaku mulai hari ini (Senin, 3/2). Penyediaan instrumen swap hedging bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.
BI berharap transaksi swap lindung ini dapat menstabilkan nilai tukar rupiah. "Itu bagian dari kebijakan BI untuk menstabilkan nilai tukar melalui hedging," ujar Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Dody Budi Waluyo yang ditemui usai diskusi 'Strengthening Indonesia's Financial System', Senin (3/2).
Dody menegaskan bahwa tujuan utama dari hedging tersebut untuk menarik dana masuk dari asing. Dengan adanya transaksi swap lindung nilai, investor tidak lagi terganggu karena masalah kurs yang fluktuatif karena lindung nilai sudah terjadi.
Transaksi swap lindung nilai kepada BI adalah transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI.