EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) berharap Maskapai Merpati tidak berhenti beroperasi melebihi waktu yang ditentukan. Pasalnya, apabila melebihi ketentuan yang berlaku bisa dicabut izin rutenya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan berkata, paling lama berhenti operasi hingga akhir Maret. ''Itu paling lama, mudah-mudah bisa lebih cepat,'' kata dia, di Jakarta, kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mengatakan, apabila lebih dari 21 hari, izin rute penerbangan bisa dicabut. ''Daripada tidak digunakan mendingan dialihkan kepada maskapai lain,'' jelas dia.
Menurut Dahlan, sebisa mungkin Merpati bisa kembali beroperasi sebelum 21 hari agar izin rute tidak dicabut.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement