EKBIS.CO, JAMBI -- Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan sepuluh kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi pada Januari 2014, Nilai Tukar Petani (NTP) Jambi naik sebesar 0,77 persen dibanding bulan sebelumnya yaitu dari 97,21 menjadi 97,96 pada Januari 2014.
"Kenaikan NTP Jambi pada Januari 2014 disebabkan perubahan indeks harga hasil produksi pertanian lebih besar jika dibandingkan dengan perubahan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian," kata Kepala BPS Jambi, Yos Rusdiansyah, Rabu.
Pada Januari 2014, NTP Jambi naik pada subsektor tanaman pangan naik sebesar 1,00 persen, hortikultura 0,11 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,28 persen serta subsektor perikanan naik sebesar 1,13 persen, sedangkan NTP pada subsektor peternakan turun sebesar 0,60 persen.
Sementara itu untuk indeks harga yang diterima petani (It) menunjukkan harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani, pada Januari 2014, indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,66 persen.
Kenaikan It terjadi pada empat subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 2,04 persen, hortikultura 1,06 persen, tanaman perkebunan rakyat 2,18 persen, serta subsektor perikanan 1,87 persen, sedangkan It pada subsektor peternakan tidak mengalami perubahan indeks.
Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya petani yang merupakan bagian terbesar serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada Januari 2014 indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,88 persen dan kenaikan tersebut terjadi pada seluruh subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,05 persen, hortikultura naik sebesar 0,95 persen, tanaman perkebunan Rakyat 0,90 persen.
Sementara itu nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Januari 2014 sebesar 101,51 atau naik 1,35 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Mulai Desember 2013, BPS melakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan NTP dari tahun dasar 2007 = 100 menjadi tahun dasar 2012 = 100, dengan perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan atau pergesaran pola produksi pertanian dan pola konsumsi rumah tangga pertanian diperdesaan, serta perluasan cakupan subsektor pertanian dan provinsi dalam penghitungan NTP agar penghitungan indeks dapat dijaga ketepatannya.
Perbedaan antara NTP tahun dasar 2007=100 dengan NTP tahun dasar 2012=100 adalah meningkatnya cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun Ib.
Sedangkan untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) dimana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).