EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat optimisme konsumen pada triwulan IV 2013 lebih rendah dibanding triwulan III 2013. Nilai Indeks Tendensi Konsumen (ITK) nasional pada triwulan IV 2013 mencapai 109,64, sedangkan nilai ITK pada triwulan III 2013 tercatat 112,02.
Demikian presentasi Berita Resmi Statistik (BRS) dari BPS yang dikutip ROL, Rabu (5/2). ITK adalah indikator perkembangan ekonomi konsumen terkini yang datanya dihasilkan oleh BPS melalui Survei Tendensi Konsumen (STK).
Sebelum triwulan I 2011, BPS hanya melakukan STK di wilayah Jabodetabek, tetapi sejak triwulan I 2011, pelaksanaan STK diperluas di seluruh provinsi. Jumlah sampel dalam survei ini mencapai 12.245 rumah tangga.Menurut survei, terjadi peningkatan kondisi ekonomi konsumen di semua provinsi dan 17 provinsi di antaranya (51,52 persen) memiliki nilai indeks di atas nasional.
Provinsi yang memiliki nilai ITK tertinggi adalah Provinsi Bali (nilai ITK sebesar 115,03), sedangkan nilai ITK terendah adalah Provinsi Riau (nilai ITK sebesar 105,06). Jika ditilik dari variabel pembentuknya, pendapatan rumah tangga masih memiliki porsi tertinggi pada triwulan IV 2013 dengan nilai ITK 110,80.
Sedangkan pengaruh inflasi terhadap tingkat konsumsi dan tingkat konsumsi bahan makanan, makanan jadi di restoran/rumah makan dan bukan makanan (pakaian, perumahan, pendidikan, transportasi, komunikasi, kesehatan dan rekreasi) masing-masing 108,34 dan 108,54.
Hasil survei memperkirakan, pada triwulan I 2014, tingkat optimisme konsumen belum akan meningkat. Sebab, nilai ITK diperkirakan sebesar 106,84 atau lebih rendah dibanding nilai ITK pada triwulan IV 2013.
Kondisi ekonomi di semua provinsi di Indonesia diperkirakan meningkat, di mana 16 provinsi diantaranya (48,48 persen) memiliki nilai indeks di atas nasional. Provinsi yang memiliki perkiraan nilai ITK tertinggi adalah Bali (nilai ITK 109,40) dan terendah adalah Aceh (nilai ITK 103,80). Berdasarkan variabel pembentuknya, indeks pendapatan rumah tangga sebesar 108,36 dan variabel rencana pembelian barang tahan lama, rekreasi dan pesta/hajatan 104,12.