Kamis 06 Feb 2014 14:13 WIB

Menkeu: Persiapan Hindari Middle Income Trap Harusnya Sejak 20-30 Tahun Lalu

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri menilai, middle income trap (perangkap negara berpendapatan menengah) adalah isu jangka menengah-panjang. Dengan demikian, persiapan untuk menghadapinya seharusnya sudah disiapkan sejak 20 hingga 30 tahun lalu. 

"Tapi, kita overlook (mengabaikan) dalam mengatasi salah satu masalah dalam ekonomi pembangunan ini," ujar Chatib saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional 'Perekonomian Indonesia: Menghindari Risiko Middle Income Trap Melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan' di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (6/2).

Chatib menyebut permasalahan sumber daya manusia (SDM) atau human capital harus ditangani dengan serius. Intervensi pemerintah dapat dilakukan. Bukan dengan jalan memproteksi sektor ekonomi, melainkan membantu dari sisi input. "Misalnya sektor pariwisata. Kita jangan memproteksi pariwisata, melainkan memberikan training (pelatihan) bahasa Inggris kepada SDM yang terlibat di dalamnya," kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini.

Dari sisi kebijakan fiskal, Chatib mengatakan, institusinya tengah menyiapkan insentif untuk mendorong tumbuhnya pelatihan SDM oleh sektor swasta. "Insentifnya adalah biaya training bisa digunakan dengan pengurangan pajak dalam bentuk tax allowance. Ini langkah yang harus kita lakukan ke depan," ujar Chatib. 

Sebab, mengharapkan kepada pendidikan formal dari sekolah dasar hingga universitas, sulit. "Vocational atau on the job training bisa menjadi solusi," kata Chatib seraya menyebut perusahaan dapat memperoleh SDM yang sesuai dengan kebutuhannya. 

Selain SDM, Chatib menyoroti pentingnya hard infrastructure untuk menghindari middle income trap. Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mulai tahun ini adalah rangakaian upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyediaan lahan untuk pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur. 

Demikian juga dengan aspek kelembagaan yang harus diperbaiki. Khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Chatib mengatakan, institusinya berupaya mengoptimalkan keterbatasan SDM dengan cara mengeluarkan aturan pajak final, seperti pajak terhadap UMKM.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement