EKBIS.CO, JAKARTA -- Hari ini, Selasa (11/2), DPR RI mengesahkan Undang-undang Perdagangan. Indonesia memiliki UU yang mengatur perdagangan secara global. "Ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi yang juga hadir dalam rapat paripurna di gedung DPR RI.
Bayu mengatakan, UU ini akan mendorong perdagangan di dalam negeri. Di dalam UU mengatur sistem perdagangan Indonesia secara menyeluruh. Semuanya sesuai dengan perdagangan era globalisasi sekarang maupun menghadapi masa depan.
Wamendag juga menjelaskan, dengan adanya UU Perdagangab maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934. Selain itu juga menepis Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang, Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan Undang- Undang tentang Pergudangan.
Tujuan UU ini untuk meningkatkan perekonomian nasional dan berdasarkan kepentingan nasional. UU menjadi kepastian hukum dan memberikan rasa aman dalam berusaha.
"Kami berterimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi VI DPR RI terhadap masukan dan pemikiran konstruktif terhadap naskah awal RUU tentang Perdagangan," kata Bayu. Mengenai kritik dan masukan dari fraksi, Kemendag menanggapinya dengan baik. Kemendag memerhatikan berbagai saran dan masukan dari wakil-wakil fraksi pada pengesahan UU hari ini.