EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan izin penggabungan usaha (merger) dua bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat industri keuangan bank nasional.
"Tidak lama lagi ada dua bank yang izin konsolidasinya akan keluar," ujar Muliaman usai menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Rabu (12/2).
Sayangnya, Muliaman enggan menyebutkan nama-nama bank tersebut. Ia menyebutkan, salah satu bank adalah milik asing.
Muliaman menambahkan, otoritas terus mendorong perbankan untuk melakukan konsolidasi. Hal ini dilakukan di tengah beratnya tantangan industri keuangan di masa depan.
"Kalau lembaga keuangan kami lihat lebih baik konsolidasi, maka kami akan dorong mereka untuk konsolidasi," kata Muliaman. Dorongan konsolidasi tidak hanya untuk lembaga keuangan bank, tetapi juga lembaga keuangan nonbank.
Jumlah bank di Indonesia tergolong banyak. Meskipun demikian, dorongan konsolidasi bukan untuk mendapatkan jumlah bank yang ideal, melainkan untuk memperkuat dan membuat peran perbankan lebih efektif untuk mendorong ekonomi nasional.