EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) masih menelusuri kasus keberadaan beras impor dari Vietnam. Sejauh ini kasus ini direspon dengan membuat persyaratan lebih spesifik dalam pengajuan rekomendasi. Tanpa spesifikasi, celah untuk melakukan pelanggaran tetap terbuka.
"Dalam rekomedasi, misalnya diminta untuk beras Thai Hom Mali. Tapi di SPI (Surat Persetujuan Impor), yang keluar beras Thai Hom Mali garis miring beras wangi," kata Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di hadapan komisi IV DPR RI, Senin (17/2).
Detail ini diharapkan dapat meminimalkan peyimpangan yang mungkin terjadi. Untuk memperoleh ijin persetujuan impor beras khusus, importir harus menempuh bebeapa tahap. Pertama, importir mengajukan persyaratan Nomor Pengenal Impor Khusus (NIPK) beras dan Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan persyaratan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah proses tersebut selesai, lalu dilanjutkan dengan penerbitan NIPK beras, API-U dan NIK kepada importir. Selanjutnya importr mengajukan surat permonan rekomendasi impor beras kepada Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPHP) Kemenan dengan melampirkan NIPK Beras, API-U dan NIK tang telah diperoleh dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Bea Cukai.
Kemudian, Pokja Perberasan akan merekomendasikan jumlah, jenis, waktu, dan pelabuhan tujuan impor. Surat rekomedasi Pokja ini digunakan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) untuk menerbitkan Surat Rekomedasi Impor Beras untuk keperluan tertentu yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. "Selanjutnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag menerbitkan SPI untuk importir yang bersangkutan," katanya.
Suswono kembali menegaskan bahwa Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras medium. Mentan telah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi importasi beras ex-Vietnam.