EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) empat emiten, Senin (17/2). Suspensi dilakukan karena emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF).
Dalam aturan BEI, biaya tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan, terhitung Januari hingga Desember. Biaya pencatatan diterima di rekening bursa paling lambat pada hari bursa terakhir di Januari. "Batas waktu pembayaran ALF pada 2014 adalah 30 Januari 2014," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I I Gede Nyoman Yetna, Senin (17/2).
Empat emiten tersebut adalah PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA), PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Status perdagangan masing-masing per 14 Februari 2014 adalah suspen di seluruh pasar. Khusus SAFE, suspen dilakukan di pasar reguler dan tunai.
Bursa akan memberikan sanksi bila belum menerima pembayaran biaya pencatatan dalam 15 hari kalender terhitung sejak lampau batas waktu pembayaran. Selain itu, otoritas juga akan melanjutkan suspensi atas emiten di pasar reguler dan tunai.
Per 17 Februari 2014, bursa akan melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SAFE di pasar reguler dan tunai. Tagihan emiten yang bergerak di sektor transportasi ini adalah sebesar Rp 107,8 juta.
Bursa melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar terhadap emiten ASIA. Tagihan yang dibebankan pada emiten tambang ini sebesar Rp 110 juta.
Untuk IKAI dan PKPK, bursa akan menghentikan sementara perdagangan efek keduanya di pasar reguler dan tunai. Tagihan masing-masing emiten adalah sebesar Rp 110 juta dan Rp 66 juta. Suspensi keempat emiten ini dimulai sejak sesi I perdagangan 17 Februari 2014.