EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi neraca gas Indonesia. Dalam revisi terbaru, produksi gas seperti gas metana batubara (CBM) dan shale gas tidak masuk dalam perhitungan neraca gas.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan, CBM dan shale gas tidak dimasukkan ke dalam neraca gas karena produksi masih minim. ''Untuk sementara CBM belum dimasukkan dalam neraca gas karena dari 54 PSC, hanya satu dua yang telah berproduksi. Tapi produksinya kan kecil juga, cuma nol koma,” ujar dia, Kamis (20/2).
Sementara untuk shale gas, menurut Naryanto, karena di Indonesia baru mulai dikembangkan, belum ada lapangan yang berproduksi. Karenanya, dia meminta tidak dibandingkan dengan shale gas di Amerika Serikat. Pasalnya, produksi negara tersebut sudah banyak. Pengembangan shale gas di negara itu sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu.
Naryanto menerangkan, dalam revisi neraca gas itu akan dilakukan pembaruan dari sisi permintaan dan pasokan hingga 20 tahun ke depan. Selain itu, juga dilakukan pemetaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan gas di Indonesia. Dia menilai, dahulu infrastruktur untuk mendukung gas masih sederhana. Hanya berdasarkan permintaan. Karena itu belum memiliki sistem.
Rencananya, kata Naryanto, neraca gas ini akan terus diperbarui setiap tahun atau jika ditemukan cadangan migas baru dan peningkatan konsumsi yang signifikan. Neraca gas merupakan gambaran kemampuan pasokan dan kebutuhan gas bumi nasional yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka menjamin kebutuhan gas bumi.