EKBIS.CO, JAKARTA -- Tahun ini merupakan tahun terakhir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara. LPS tengah menyiapkan proses penjualan bank eks Century tersebut.
Sesuai undang-undang, LPS wajib menjual saham Bank Mutiara paling lama tiga tahun. Penjualan dapat diperpanjang dua kali satu tahun jika tidak tercapai penjualan dengan tingkat pengembalian optimal, yaitu sebesar biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS.
Jika dalam masa perpanjangan tidak terjual, LPS wajib menjual paling lama satu tahun berikutnya dengan harga terbaik. Tahun ini, tepatnya 24 November 2014, adalah tahun keenam penjualan Bank Mutiara oleh LPS. "Khusus penjualan tahun ini tidak ada 'kalau'," kata ahli Bidang Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L Tobing, Kamis (20/2).
Sampai Juli 2009, LPS telah menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Mutiara. Akhir tahun lalu, dana senilai Rp 1,2 triliun kembali disuntikkan kepada Bank Mutiara dengan alasan menjaga rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14 persen.
Artinya, LPS telah mengeluarkan dana Rp 8,012 triliun untuk bank yang dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008 tersebut.