EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 70 ribu pekerja outsourcing terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Indofarma. Mayoritas pekerja ini telah mengabdi selama 5 sampai 20 tahun.
Para pekerja ini bekerja dalam kegiatan pokok PLN. Sebanyak 6.000 orang diantaranya merupakan anggota Federasi Sarikat Pekerja Metal Indonesia (FPMSI). Hingga hari ini direksi dilaporkan belum menjalankan hasil rekomendasi panja outsoucing BUMN DPR RI, surat edaran.
"Intinya menyatakan tidak boleh ada pekerja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima ROL, Senin (24/2).
KSPI dan FSPMI mendesak pekerja outsourching agar menjadi pegawai tetap. Rencananya, Selasa (25/2) besok ratusan anggota FSPMI di 15 propinisi akan melakukan mogok nasional menuntut pengangkatan pegawai outsourcing PT PLN dan PT Indofarma menjadi karyawan tetap atau dikontrak langsung oleh BUMN.