Kamis 27 Feb 2014 12:08 WIB

'Jangan Liberalisasi Tata Kelola Gas'

Red: Karta Raharja Ucu
pipa gaspgn (ilustrasi)
Foto: pt pgn
pipa gaspgn (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis meminta tata kelola gas di Indonesia tidak diliberalisasi demi ketahanan energi nasional.

Anis berkat tata kelola gas di Indonesia saat ini bersifat liberal sebagai buah dari pelaksanaan Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan turunannya. Ia mencontohkan liberalisasi bisnis gas itu antara lain berbentuk kebijakan 'open access' (pemanfaatan pipa bersama) dan 'unbundling' (pemisahan usaha niaga dan transportasi). Kebijakan ini berdasar Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009.

“Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang yang sebagian besar tidak memiliki infrastruktur/jaringan pipa. Akibatnya proses percepatan infrastruktur gas (jaringan pipa) menjadi terhambat," kata Anis dalam Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Indonesia di UI, Salemba, Jakarta, Rabu (26/2).

Acara tersebut digelar Pengkajian Energi UI yang bekerjasama dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. UI sebagai lembaga akademi, kata Anis, melakukan kajian dalam koridor akademisi terkait 'open access' dan 'unbundling', sehingga tidak diintervensi kepentingan apapun, demi kedaulatan dan ketahanan energi. “Universitas adalah rumah para ilmuwan dan rumah ilmu pengetahuan,” ucapnya menjelaskan.

Pendapat senada disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo yang menjadi 'keynote speaker' dalam seminar tersebut. "Saya setuju dengan apa yang beliau sampaikan,” kata Susilo.

Susilo berujar Kementerian ESDM senang jika perguruan tinggi di Indonesia seperti UI, UGM, ITB, ITS dan perguruan tinggi lainnya ikut urun rembug demi tercapainya tata kelola bisnis gas yang mendorong ketahanan energi nasional.

Perguruan tinggi, lanjut Susilo, berisi akademisi yang diharapkan tidak memiliki kepentingan pribadi, golongan maupun pesanan pengusaha. Kementerian ESDM, terang Susilo, kini sedang membuat road map pengelolaan gas bumi agar tercipta sinergi dari sisi hulu, midstream dan hilir.

“Wilayah hulu ditangani SKK Migas, hilir itu ya pengguna seperti PLN, industri dan rumah tangga. Nah di midstream inilah yang sekarang ini ditata. Sedangkan PGN berperan di mid-stream untuk pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dalam rangka menyambungkan hulu dengan hilir. Masalah yang ada di midstream ini adalah soal open access dan unbundling seperti yang disebutkan Rektor UI,” ujar Susilo.

Susilo berkata bisnis gas adalah bisnis infrastruktur. Jadi kalau mau bisnis gas harus bangun infrastruktur seperti pipa, FSRU dan lainnya. "Agar tidak terjadi krisis pasokan gas seperti terjadi saat ini,” kata Susilo. Berbeda halnya dengan bisnis minyak. “Kalau bisnis minyak kan pakai ember atau jerigen bisa, kalau gas harus ada pipa yang terintegrasi,” ujarnya.

Selama ini, jelas Susilo, PGN yang banyak membangun pipa. Yang terjadi selanjutnya adalah banyak trader gas yang berdiri dan tidak mau membangun pipa. “Yang lain mau seenaknya memakai pipa PGN. Kan tidak bisa begitu,” kata Susilo.

Karenanya Kementerian ESDM sedang merevisi aturan soal 'open access' dan 'unbundling'. Sehingga, yang berbisnis gas adalah mereka yang memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur dan bukan trader yang hanya mau enaknya sendiri menjadi calo gas pemburu rente.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement