EKBIS.CO, JAKARTA -- Kalangan industri hulu dan hilir meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif listrik golongan industri pada Mei 2014. Kenaikan tarif listrik sebaiknya diberlakukan secara bertahap dan dimulai pada 2015. Hal itu agar tidak terlalu membebani pendapatan pada tahun ini yang sudah sangat berat.
"Kami memaklumi tarif listrik harus naik tetapi jangan sekaligus, tetapi bertahap dua sampai tiga tahun. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi industri melakukan penyesuaian," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesia Iron and Steel Industry Association/ IISIA) Hidayat Triseputro di Jakarta, Sabtu (1/3).
Menurut Hidayat, rencana kenaikan tarif pada Mei 2014, dinilai tidak tepat mengingat industri besi dan baja nasional saat ini masih mengalami tekanan berat akibat faktor esternal. Serbuan baja impor murah dengan harga dumping serta kurs mata uang yang tidak stabil telah menekan margin pendapatan industri hilir besi-baja.
"Kondisinya sangat sulit. Sebab, selain faktor eksternal, anggota kami telah terbebani dengan perubahan upah karyawan sejak awal 2014. Kalau ditambah dengan kenaikan tarif listrik, membuat industri baja susah bersaing," ujar Hidayat.
Ia memperkirakan kenaikan tarif listrik ini akan berdampak pada peningkatan biaya baja hulu sekitar 60 dolar AS per ton. Kenaikan tersebut jauh melampaui margin penjualan rata-rata per ton di industri baja saat ini.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono juga sependapat agar kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap.
Fajar mengatakan, bagi industri plastik, biaya listrik mengontribusi 15 persen dari total biaya produksi, menempati posisi nomor dua setelah bahan baku, sehingga kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut sangat berpengaruh.
"Kenaikan tarif listrik jelas sangat memberatkan bagi industri apalagi tahun 2014 merupakan tahun politik, ditambah industri masih terpengaruh kenaikan UMK yang terjadi pada awal tahun 2014," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.