EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VII DPR sepakat untuk menunda pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) yang semula direncanakan mulai berjalan Juli tahun ini. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan ini sepanjang 2016. Padahal rencana pencabutan subsidi listrik sebelumnya telah matang dibahas antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pertimbangan adanya indikasi penyaluran subsidi yang tak tepat sasaran.
Keputusan ini bukan tanpa konsekuensi. Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, penundaan pencabutan subsidi listrik bakal membuat kebutuhan subsidi akan semakin membengkak. Pemerintah mencatat, tanpa ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun ini akan membengkakkan kebutuhan subsidi dari Rp 38 triliun menjadi Rp 63,74 triliun atau naik lebih dari Rp 25 triliun.
Namun meski diketahui kebutuhan subsidi bakal jauh lebih besar, Sudirman menjamin PLN tidak akan mengalami kerugian. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN akan ditanggung kebutuhan subsidinya oleh pemerintah.
"Risikonya tentu ada, tapi perhitungan dengan PLN dilakukan dari waktu ke waktu dan PLN prinsipnya tidak boleh rugi. Jadi kalau ada keputusan politik begitu ya pemerintah harus menanggung," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Rabu (15/6).
Sudirman menambahkan, sesuai dengan kesepakatan maka TDL tidak akan naik pada tahun ini. Namun ia mengaku pihaknya masih mengupayakan bahwa pengalihan subsidi bisa tetap berjalan. Alasannya, berdasarkan hasil dari kajian yang dilakukan PLN ditemukan pelanggan golongan 900 VA yang sebetulnya masuk ke dalam keluarga mampu secara ekonomi.
Selain itu, Kementerian ESDM masih akan mendesak Badan Anggaran DPR untuk memberikan kebijakan terkait alokasi subsidi listrik tahun ini. Keputusan untuk tidak menaikkan TDL yang dibarengi dengan permintaan agar tidak ada penambahan subsidi dinilai memberatkan pemerintah.
"Tergantung keputusan di Banggar, saya nggak bisa kontrol," katanya.
Pelanggan untuk golongan 900 VA saat ini memperoleh subsidi listrik sebesar Rp 766 per kilo Watt hour (kWh). Subsidi ini membuat pelanggan hanya dikenai tarif sebesar Rp 586 per kWh dari tarif keekonomian yang berada di harga Rp 1.352 per kWh. Subsidi yang ditanggung pemerintah saat ini sebesar 56,5 persen dari beban listrik. Rencana awal, secara bertahap subsidi ini akan dihilangkan.