Selasa 04 Mar 2014 16:24 WIB

BI: Waspadai Kenaikan Kredit Macet KUR

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Kredit macet (ilustrasi).
Foto: Republika/M Syakir
Kredit macet (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah (NPL) untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diwaspadai. Pasalnya, beberapa bank mengalami kenaikan NPL KUR. Beberapa bank bahkan mencatatkan NPL KUR di atas 10 persen. Padahal batas aman NPL yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5 persen.

Berdasarkan data Komite KUR, pada Desember 2013, total NPL penyaluran KUR dari bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar 3,2 persen. Angka tersebut memang lebih rendah daripada NPL pada Desember 2012 yang sebesar 3,6 persen. Penurunan NPL KUR bank nasional berkontribusi pada penurunan NPL secara keseluruhan. NPL bank nasional pada Desember 2013 tercatat sebesar 2,6 persen, sedangkan pada Desember 2012 tercatat sebesar 3,2 persen.

Kenaikan NPL terlihat pada penyaluran KUR oleh BPD. Pada Desember 2012, NPL KUR BPD tercatat sebesar 6,3 persen. Sedangkan pada Desember 2013 sebesar 7,7 persen.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, secara umum, NPL memang rendah, tetapi ada beberapa bank khususnya BPD yang NPLnya di atas 10 persen. "Ini perlu diwaspadai. Yang nanti buat reputasi bank terpengaruh," ujar kepada ROL.

Hingga Desember 2013, terdapat empat bank yang memiliki NPL KUR di atas 10 persen. Empat-empatnya merupakan BPD. Bank Jatim mencatatkan NPL terbesar, yakni 15,8 persen. Disusul oleh Bank Jabar Banten dan Bank Bengkulu sebesar 13 persen. Kemudian ada Bank Sulut dengan NPL sebesar 10,9 persen.

Agus mengatakan, tingginya NPL di daerah salah satunya disebabkan oleh miskomunikasi. "Ada yang memperkirakan KUR bukan kredit tetapi hibah. Ini harus diluruskan. Kita mesti jaga," ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement