EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa badan usaha jasa konstruksi asing wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.
"Badan usaha jasa konstruksi (BUJK) asing wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha serta memilih salah satu bentuk entitas usaha," kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU Hediyanto Husaini dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/3).
Hediyanto menjelaskan bahwa bentuk entitas usaha tersebut, antara lain adalah mendirikan kantor perwakilan asing di Indonesia, membentuk kerja sama operasi dengan badan atau usaha jasa konstruksi nasional untuk setiap pekerjaan konstruksi.
Selain hal tersebut, lanjut Hediyanto, BUJK asing bisa mendirikan perusahaan "joint venture" dengan maksmal kepemilikan modal asing sebesar 55 persen untuk kontraktor dan 49 persen untuk konsultan konstruksi.
"Saya minta agar pelaku usaha asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika ada bentuk pelanggaran di kemudian hari, saya tidak segan-segan memberikan sanksi," ujar Hediyanto.
Hediyanto mengatakan bahwa bentuk sanksi bagi BUJK asing yang melakukan pelanggaran nantinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan usaha, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan, bahkan pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan.
Beberapa bentuk pelanggaran yang selama ini ditemukan, tambah Hediyanto, antara lain adalah tidak membentuk ikatan kerja sama operasi, melakukan subkontrak dengan BUJK asing atau BUJK penanaman modal asing, ditemukan tenaga kerja asing pada jabatan nonmanajerial. Selain itu, kata dia, juga tidak menyertakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.
Berdasarkan data Kementerian PU, jumlah kantor representatif BUJK asing di Indonesia untuk jasa konstruksi asing pada tahun 2013 sebanyak 219 perusahaan, yang didominasi perusahaan asal Jepang dan Korea Selatan masing-masing sebanyak 81 perusahaan, Cina sebanyak 53 perusahaan, dan India sebanyak empat perusahaan.