Jumat 25 Feb 2022 18:40 WIB

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Sektor Jasa Konstruksi

Pengapusan PPh ini untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi. Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi mulai 21 Februari 2022.
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi. Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi mulai 21 Februari 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. “Selain itu untuk membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19, sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan tarifnya 1,75 persen, sebelumnya dua persen.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap empat persen. Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65 persen, sebelumnya tiga persen.

Selanjutnya, tarif 3,5 persen dikenakan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi perseorangan, sebelumnya empat persen. Sementara jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif enam persen. 

“Tambahan tarif baru 2,65 persen terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Serta, tarif empat persen terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha,” ucapnya.

Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah tiga tahun sejak diundangkan oleh menteri keuangan.

“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement