EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengkritik kemampuan dan keberpihakan anggota DPR periode 2009-2014 dalam merumuskan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekjen Seknas Fitra Yenny Sucipto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 1 disebutkan: "APBN sebagai perwujudan dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Karena APBN ditetapkan dengan UU, ujar Yenny, maka anggaran negara mendapat persetujuan wakil rakyat (anggota DPR). "Di sini letak kedaulatan rakyat yang kemudian diwakili oleh DPR dalam memberikan persetujuan anggaran negara. Akan tetapi dalam prakteknya, APBN lebih banyak dipenuhi oleh kepentingan politik tertentu. Baik itu pribadi, kelompok maupun golongan yang dibawa oleh anggota DPR tanpa lagi memperhatikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," paparnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3).