EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintahan yang baru diharapkan berhenti membuat regulasi mengenai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Doktor Australian National University (ANU) Risa Bhinekawati mengatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki terlalu banyak peraturan mengenai pengembangan UMKM.
Pemerintahan yang baru, siapapun pemimpinnya mendatang, menurut Risa hanya perlu melakukan inventarisir dan melakukan harmonisasi regulasi di bidang UMKM yang telah ada.
"Dari sisi kebijakan 80 persen aturan belum sinkron. Setop bikin aturan soal UMKM, tinggal harmonisasikan dan selaraskan dengan yang ada," kata Risa, Selasa (18/3).
Risa mengatakan terlalu banyak peraturan justru bisa menghambat pertumbuhan UMKM. Dia mencontohkan masih belum adanya harmoniasi antara regulasi UMKM di tingkat pusat dan daerah. Perizinan usaha pun masih menjadi masalah yang kerap dihadapi.
Meski sudah dicanangkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), masih banyak pihak yang mengeluhkan mengenai perizinan lantaran birokrasi yang terlalu panjang. Padahal, pada akhir 2015 mendatang, pasar tunggal Asean akan segera dibuka. UMKM Indonesia juga harus mampu bersaing dengan UMKM dari negara lain.
"Di Australia juga ada 900 aturan (untuk UKM) dari tingkat pusat hingga daerah tapi mereka bisa menerjemahkan sehingga tampak sederhana dan tidak rumit," katanya.