EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pasar modern di Indonesia memiliki banyak keuntungan jika dibandingkan dengan negara besar seperti Cina dan India.
"Ada tiga keuntungan Indonesia jika dibandingkan dengan negara seperti Cina dan India," kata Lutfi pada saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Permendag 70 tahun 2013 di Jakarta, Rabu (19/3).
Lutfi mengatakan, keuntungan pertama adalah Indonesia memiliki pusat perbelanjaan yang sangat banyak dan sangat modern hampir di seluruh negeri, sebagai respon terhadap daya beli yang meningkat sangat cepat. "Kedua, Indonesia memiliki karakter konsumen yang tergolong sangat canggih, tapi juga sangat nasionalis," ujar Lutfi.
Selain itu, lanjut Lutfi, Indonesia memiliki produsen dengan kreativitas bernilai tinggi yang selama ini bersinergi lebih baik dengan pembeli dari luar negeri. Dengan kenyataan tersebut, menurut Lutfi, seharusnya pasar dalam negeri tidak mudah dipenetrasi barang impor, bila saja produsen dalam negeri bisa memenuhi aspirasi dan ekspektasi konsumen Indonesia yang memang tergolong tinggi dengan gaya hidup yang terus berubah dengan cepat.
Dalam Permendag 70 Tahun 2013, mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. "Komposisi tersebut penting untuk mulai memberikan akses dan tempat bagi produk dalam negeri yang berkualitas tinggi. Saya punya keyakinan bahwa produk dalam negeri yang laku di pusat perbelanjaan (mal) terkemuka pasti punya potensi ekspor yang tinggi," ucap Lutfi.
Pelaksanaan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen di toko modern dan pusat perbelanjaan berlaku efektif 2,5 tahun yaitu pada 12 Juni 2016, terhitung sejak Permendag Nomor 70 Tahun 2013 diterbitkan pada 12 Desember 2013.
Jika peraturan ini dapat berlaku dengan baik, diharapkan dapat lebih menjamin pemberdayaan produsen Indonesia dan perkuatan pemasaran produk dalam negeri, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi hak-hak konsumen. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai rata-rata 6 persen per tahun dengan konsumsi domestik mencapai 54,56 persen dari PDB.