EKBIS.CO, PALU -- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah membayarkan dana santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Palu.
Santunan sebesar Rp25 juta itu diserahkan Plt Kepala Cabang Jasa Raharga Sulteng, Mateus Sitanggang kepada Ny Kayatima, ahli waris korban berlangsung di rumah duka di Jalan Tanjung Satu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis.
Kacab Jasa Raharja, Mateus menyatakan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan tersebut dan berharap istri dan anak-anak korban tetap tabah atas musibah tersebut.
Dengan berat hati Mateus menjelaskan kepada istri dan keluarga korban bahwa dana santunan yang dialokasikan pemerintah bagi para korban kecelakaan lalu lintas bukanlah pengganti nyawa.
"Tetapi ini merupakan bentuk dari perhatian dan juga sekaligus adalah hak dari setiap masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia mengharapkan dana santunan itu bisa bermanfaatkan untuk istri dan anak-anak.
Ny Kayatima yang merupakan istri dari almarhum Idrus (72) menyatakan sebagian dari bantuan akan digunakan untuk kebutuhan tahlilan di rumah duka pada Rabu (20/3) malam ini.
Ia juga mengatakan tidak mengalami kesulitan untuk mengurus semua persyaratan adimistrasi yang diperlukan untuk mengajukan santunan.
Bahkan, semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk pembukaan rekening di BRI ikut dibantu oleh petugas Jasa Raharja.
Penyerahan santunan sebesar Rp25 juta tidak secara tunai, tetapi melalui rekening BRI setempat.
Korban Idrus mengalami kecelakaan tabrakan di jalan Sisaljufri, Kecamatan Palu Barat pada 18 Maret 2014 pukul 11.30 WITA.
Sepeda motor merek honda dengan nomor polisi DN 2436 YT bertabrakan dengan sepeda motor yamaha mio DN 2146 yang dikendarai Rayes (16), warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.
Korban sempat dilarikan di RS Bala Keselamatan (BK) Palu, namun jiwanya tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan cukup keras di kepala dan bagian tubuh lainnya.