Selasa 28 Nov 2023 23:59 WIB

Jasa Raharja Luncurkan Pedoman Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pedoman dan standarisasi mencakup formularium dan kompendium dalam penanganan.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR). Buku ini dapat dijadikan pedoman penanganan korban kecelakaan lalu lintas oleh rumah sakit.
Foto: dok Jasa Raharja
PT Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR). Buku ini dapat dijadikan pedoman penanganan korban kecelakaan lalu lintas oleh rumah sakit.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR). Buku ini dapat dijadikan pedoman penanganan korban kecelakaan lalu lintas oleh rumah sakit. 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan buku ini menjadi yang pertama kali diluncurkan di Indonesia. "Jasa Raharja meluncurkan satu buku yang digunakan sebagai pedoman medical, atau pedoman penanganan keselamatan. Tentu ini tidak hanya formalurium saja, tetapi juga kompendium," ujar dia dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).

Buku pedoman tersebut disusun oleh Dewan Penasihat Medis perusahaan. Kehadiran pedoman tersebut juga dapat memunculkan standarisasi penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara nasional. 

Standarisasi itu turut mencakup formularium (obat-obatan) dan kompendium (alat kesehatan) yang dibutuhkan dalam penanganan. Rivan mengatakan, buku pedoman itu dapat diterapkan oleh seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia, tak hanya oleh rumah sakit yang menjadi mitra Kementerian Kesehatan. 

"Pedoman tersebut diharapkan mampu menghadirkan penanganan yang lebih cepat dan baik kepada korban kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Hal itu menjadi prioritas lantaran buku tersebut juga mencakup unsur kendali mutu. Rivan menyampaikan, kendali mutu yang dimuat dalam pedoman bakal menjaga kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas bagi semua rumah sakit rujukan.

"Jasa Raharja dalam melakukan transformasi dalam melakukan pelayanan kami. Masyarakat akan terus dilindungi, ini sebagai wujud negara hadir," terangnya.

Rivan menambahkan, sosialisasi buku pedoman tersebut akan dilakukan perusahaan ke seluruh rumah sakit di Indonesia. Ditargetkan sosialisasi itu akan rampung pada semester I 2024 dan dapat segera diimplementasikan merata di seluruh Indonesia.

Dewan Penasihat Medis Jasa Raharja Agus Purwadianto mengatakan, pedoman DC-FKMN-JR menjadi penting lantaran angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air kian tinggi. 

Jadi ini adalah yang pertama, dan mudah-mudahan akan bergulir pedoman-pedoman lainnya walaupun ini sifatnya umum," kata dia.

Data-data yang ada di dalam pedoman tersebut, lanjut Agus, merupakan data mutakhir dan akan terus diperbarui menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Melalui DC-FKMN-JR, dokter maupun rumah sakit yang menangani korban kecelakaan tak akan mempersoalkan biaya di awal lantaran ada kendali mutu di dalamnya.

"Karena dengan upaya maksimum, dan upaya terbaik, tidak mempersoalkan masalah biaya terlebih dulu. Karena dalam hal ini terjadi satu simbiosa yang baik, agar upaya menyelematkan nyawa, mencegah kecacatan, dan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dari korban akan lebih baik," jelas Agus.

Pedoman itu turut memuat standar penanganan korban luka-luka. Itu dilalukan melalui diagnosis cedera yang telah disusun spesifitas penanganannya, alat yang dibutuhkan, hingga obat yang diperlukan.

"Jadi alat kesehatan melalui kompendium dan obat melalui formularium. Dan itu disahkan Menkes dan tentu melalui pakar-pakar terdahulu dan itu sudah mendapat masukan dari semua perhimpunan, dan diharapkan itu menjadi tradisi agar tiap tahun bisa di-update," pungkas Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement