EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tidak memberikan fasilitas apapun pada produsen dari jenis mobil mewah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil Mewah.
"Bea masuk dan lainnya semua bayar sesuai prosedur," kata Menteri Perindustrian RI MS Hidayat, Selasa (1/4), di Kementerian Perindustrian RI, Jakarta.
Hidayat mengatakan, mengenai PPnBM Mobil Mewah bukan dibayarkan oleh konsumen atau si pemilik mobil. Namun pemerintah mengikat produsen mobil untuk membuat komponennya di Indonesia. Mulai dari perakitan dan pembuatan komponen lainnya. Sehingga industrinya tumbuh di Indonesia. Namun terkait pajak atau bea masuk tetap dibayarkan oleh produsen.
Kenaikan PPnBM termasuk mobil mewah hingga 125 persen diberlakukan pada April ini. Kenaikan pajak ini memiliki tujuan untuk menekan impor barang mewah dan menaikkan angka penggunaan produksi dalam negeri.
Barang-barang mewah konsumsinya harus dikurangi untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan secara berkepanjangan.
Kenaikan pajak ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang menyebutkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah. Termasuk di dalamnya berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75 persen.