Rabu 10 Jul 2024 17:54 WIB

Menperin Sebut Insentif PPnBM Dorong Penjualan Mobil Domestik

Stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli.

Red: Friska Yolandha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga
Foto: www.ff.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan. Menurut dia insentif fiskal ini telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.

"Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Menperin dalam sambutan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga

Menurut Menperin, pemberian insentif itu diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.

Lebih lanjut, untuk mengurangi dampak lingkungan serta meningkatkan tingkat keamanan penggunaan kendaraan, selaras dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru di dalam negeri, dia menyatakan, pemerintah dapat memberlakukan pengaturan khusus terkait pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu.

Berdasarkan kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), dijelaskan Menperin, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli, sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement