EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut melakukan penawaran pembelian saham PT Bank Mutiara Tbk menyusul perpanjangan batas akhir penyampaian minat menjadi 22 April 2014.
"Dengan perpanjangan masa minat dan kelengkapan dokumen, kami berharap investor lokal khususnya bank BUMN bisa terlibat," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Kamis (3/4).
Ia mengemukakan bahwa LPS mengubah batas akhir penyampaian minat menjadi tanggal 22 April 2014 dari sebelumnya 4 April 2014. Sementara itu, untuk batas akhir penyerahan dokumen dipersyaratkan menjadi tanggal 29 April 2014 dari sebelumnya 10 April 2014.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea menambahkan bahwa dalam proses penjualan saham Bank Mutiara, pihaknya melibatkan beberapa lembaga keuangan diantaranya Danareksa Securities sebagai penasihat keuangan, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Keterlibatan banyak pihak untuk memastikan penjualan Bank Mutiara secara governance dan terukur serta transparan," katanya.