EKBIS.CO, Jakarta -- Negara harus memberikan jaminan dan mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan fungsinya sesuai undang-undang secara efektif tanpa gangguan politik mau pun kepentingan pihak lain.
Ini mengingat banyaknya tarik-menarik kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan LPS dalam penyelamatan dana nasabah dan perbankan.
"Apakah LPS akan mampu melakukan tugas dan wewenangnya tanpa dukungan negara melalui undang-undang?" kata Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Atmajaya, A Prasetyantoko dalam keterangan resminya, Kamis (10/4).
Hari ini, LPS akan menjalani sidang kedua judicial review di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/4). Sidang tersebut untuk meminta kepastian hukum terhadap UU Pasar Modal dan UU LPS.
Kepastian ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi LPS dalam melaksanakan penjaminan dana nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan.
Prasetyantoko menambahkan, LPS harus mendapatkan jaminan kejelasan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimandatkan undang-undang. Karena, LPS merupakaninstitusi yang memunyai tugas penting untuk melindungi nasabah dan stabilitas perbankan Indonesia.
Dalam uji materi, LPS mengajukan beberapa pasal. Seperti pasal 45 UU Pasar Modal. Kemudian pasal 6 ayat (1) huruf d, pasal 30 ayat (5), pasal 38 ayat (5), pasal 42 ayat (5), pasal 85 ayat (2), (3) UU LPS terkait kewenangan mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham dalam penanganan bank gagal berdampak sistemik.
LPS berpendapat, pasal-pasal tersebut berpotensi mengganggu kelancaran tugas dan fungsi lembaga pada masa mendatang. Misalnya, pasal 45 UU Pasar Modal menyebut, penyimpan aset hanya dapat mengeluarkan dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening (saham) atau pihak yang diberi wewenang bertindak atas namanya.
Persoalannya, LPS menilai pasal itu dapat menghambat atau menghalangi tugas pemohon ketika menjual seluruh saham pada bank gagal dalam hal pemegang saham lama tercatat di bursa efek. Artinya apabila pemegang efek/pemegang saham lama tidak memberi perintah/persetujuan tertulis kepada pemohon, kustodian tidak dapat mengeluarkan saham/efek itu.
Sebelumnya, sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menambahkan, menurut UU Nomor 24/2004, LPS adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang berkewajiban untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
LPS pu, kata dia, dalam menjalankan kewajibannya selalu tunduk kepada semua perundang-undangan. Karenanya, untuk memastikan hal tersebut, LPS mengajukan uji tafsir.
"Uji tafsir ini akan menjadi bekal bagi LPS untuk fokus kepada tugas fungsi dan wewenangnya, yaitu menjamin dana nasabah sampai dengan Rp 2 miliar dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia."