Jumat 11 Apr 2014 17:47 WIB

Renegosiasi Freeport Akan Diserahkan pada Pemerintahan Baru

Rep: Satya Festiani/ Red: Bilal Ramadhan
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.
Foto: AP/PT Freeport Indonesia
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Renegosiasi kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia akan diserahkan pada Pemerintah baru. Kontrak karya Freeport akan berakhir pada 2020. Hingga saat ini, renegosiasi perpanjangan kontrak masih berjalan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, renegosiasi kontrak memerlukan pembahasan yang mendalam. Namun, pembahasan tersebut sebaiknya tidak dilakukan terburu-buru karena kontrak baru akan berakhir pada 2020.

"Kalau pekerjaan atau kontrak baru akan selesai 2020, petanyaan saya apakah mendesak untuk dikerjakan sekarang? Kalau tak mendesak, biarkan pemerintahan baru yang menyelesaikan," ujar Hatta dalam acara Ngobrol Bareng Hatta Rajasa di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (11/4). 

Hatta pun menampik kabar yang menyatakan bahwa renegosiasi kontrak Freeport telah diputuskan. "Regenosiasi itu masih berjalan, namun belum ada perpanjangan sama sekali," ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa hal-hal yang bersifat strategis seperti Freeport dapat dibahas pada pemerintahan baru.  Sebelumnya, sebanyak 25 perusahaan mineral, dari keseluruhan 112 perusahaan, telah sepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak tambang.

Namun renegoisasi belum sentuh perusahaan besar seperti Newmont dan Freeport. Dari 25 perusahaan mineral tersebut, sebanyak tujuh perusahaan sepakat untuk melakukan revisi perjanjian Kontrak Karya dan 18 perusahaan setuju melakukan revisi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dengan adanya 25 perusahaan yang telah sepakat melakukan renegosiasi, maka masih ada 87 perusahaan mineral tambang yang masih belum menyetujui untuk melakukan revisi kontrak pertambangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement