EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pernyataan resmi dari PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) tentang rencana Kementerian BUMN untuk melepas kepemilikan sahamnya di BTN. Rencana pelepasan saham pemerintah tersebut tertuang dalam surat Kementerian BUMN tertanggal 11 April bernomor SR-161/MBU/04/2014 yang ditujukan kepada Direktur Utama BTN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK memperbolehkan jika BTN diakusisi oleh bank lain, tetapi sejauh ini OJK belum menerima surat resmi, baik dari BTN maupun dari Kementerian BUMN. "Belum ada yang datang ke saya. Untuk aturannya itu ya boleh-boleh saja," ujar Muliaman, Selasa (15/4).
Ia mengatakan, dalam pelepasan saham tersebut banyak yang harus diatur dan diperhatikan karena sangat berkaitan dengan pasar modal. "Ini harus diperhatikan apalagi bank ini bank publik kan ada aturan pasar modal yang harus diperhatikan. Jadi jangan sampai aksi korporasi ini tidak dibahas, jadi mesti kita bahas," ujarnya.
Sementara itu dalam penyampaian surat resmi ke OJK sendiri, terkait dengan rencana pelepasan saham Bank BTN, Muliaman menegaskan, tidak ada batas waktu untuk penyampaian surat pernyataan tersebut. Pasalnya dalam aturan pasar modal, pihak yang ingin melepas sahamnya haruslah melalui persetujuan di dalam RUPSLB.
Rencana pelepasan saham pemerintah tersebut tertuang dalam surat Kementerian BUMN tertanggal 11 April bernomor SR-161/MBU/04/2014 yang ditujukan kepada Direktur Utama BTN. Surat tersebut meminta kepada perseroan untuk menambahkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang akan digelar bulan Mei mendatang. Penambahan agenda RUPSLB yang diminta adalah persetujuan prinsip atas perubahan pemegang saham perseroan.
"Sehubungan dengan hal di atas dan memperhatikan surat kami terdahulu Nomor: SR-204/MBU/2014 tanggal 27 Maret 2014 perihal RUPS Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dengan ini kami selaku pemegang saham seri A Dwiwarna mengusulkan penambahan agenda RUPS Luar Biasa yaitu Persetujuan Prinsip atas Perubahan Pemegang Saham Perseroan," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Gatot Trihargo tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana melepas kepemilikan sahamnya di BTN. Namun hingga kini belum bisa dipastikan kepada siapa pemerintah akan melepas sahamnya di BTN. Saat ini komposisi pemegang saham Bank BTN terdiri dari pemerintah Indonesia sebesar 60,14 persen, badan usaha asing sebesar 25,45 persen dan sisanya terdiri dari perorangan, karyawan, reksa dana, dana pensiun, asuransi, koperasi dan perseroan terbatas.