EKBIS.CO, JAKARTA - Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dengan pemberian permodalan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di 2013 mencapai total Rp 2,29 triliun. Sebagaimana dikutip dari buku 'Satu Dasawarsa Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat' di Jakarta, Kamis (17/4), penyaluran pinjaman dilakukan sejak 2009-2013 untuk membantu permodalan usaha masyarakat sekitar hutan dengan skema HTR.
Pada 2009, terdapat Rp 114,45 miliar pinjaman dan pada 2013 terjadi kenaikan menjadi Rp 2,29 triliun. Sedangkan untuk Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Perhutanan Masyarakat Berbasis Konservasi (BLM-PPMBK) hingga 2012 telah diberikan kepada 4000 kelompok masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan di 228 kabupaten/kota di 31 provensi.
Permodalan tidak hanya berasal dari skema HTR, program pinjaman dana bergulir diberikan pada periode 2010-2012 yang disalurkan sebanyak Rp 42,3 miliar kepada tiga koperasi dan 36 kelompok tani hutan.
Izin usaha HTR yang merupakan skema pengusahaan hutan oleh masyarakat di sekitar areal hutan diberikan dengan luas areal izin maksimal 15 hektare (ha) per orang dan 700 ha per unit koperasi. HTR diyakini menjadi solusi untuk mengatasi konflik-konflik lahan yang sering terjadi, yang disebabkan karena penduduk setempat diberikan akses untuk mengelola hutan di sekitar tempat tinggal mereka.
Kementerian Kehutanan mencatat hingga akhir 2013 telah mengeluarkan izin areal 188.573 ha di 70 kabupaten. Terdiri atas 95 koperasi dengan luas 142.251 ha dan 6.293 izin perorangan seluas 46.321 ha, sementara izin HTR yang telah terealisasi masih seluas 7.986 ha. Serapan tenaga kerja di HTR sudah mencapai 28.988 orang pada 2013.