Selasa 18 Aug 2020 15:23 WIB

Bantuan Produktif Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku Mikro Dinilai Pas

Selain melalui bank, bantuan mikro juga harus menyasar pelaku yang belum bankable.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Skema pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, dinilai harus lebih terdiversifikasi. Ini mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM sangat beragam.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Skema pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, dinilai harus lebih terdiversifikasi. Ini mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM sangat beragam.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Skema pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, dinilai harus lebih terdiversifikasi. Ini mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM sangat beragam. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pembiayaan melalui perbankan tetap terus didorong. Sebab sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah, serta yang bergerak di sektor formal sudah bankable

Baca Juga

Namun agar dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, kata dia, perlu ada skema pembiayaan di luar mekanisme perbankan. "Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui APBN. Maka Rencana pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta bagi pelaku usaha mikro sangat tepat khususnya di tengah pandemi," ujar Faisal di Jakarta pada Selasa (18/8).

Bantuan seperti itu, lanjutnya, akan lebih efektif menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi. Meski demikian, mekanisme distribusi bantuan tersebut tetap harus dirancang secara hati-hati supaya mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran.

Terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM guna menangkal dampak ekonomi dari pandemi, sejauh ini menurutnya terlalu konservatif. "Stimulus yang diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja, masih terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan," jelas dia. 

Padahal, lanjutnya, sebagian besar UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, kebanyakan masih belum bankable.

"Pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank, seperti persyaratan agunan, dokumentasi pembukuan yang lengkap, dan sebagainya," tutur Faisal. 

Bagi dia, sebagian besar pelaku UMKM di Tanah Air tidak akan dapat menerima manfaat stimulus tersebut. Sepanjang stimulus bagi UMKM masih terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement