EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengubah peraturan tentang uang elektronik. Dalam aturan baru yang tertuang dalam PBI no 16/8/PBI/2014, penerbit uang elektronik dapat mengambil biaya. Hal tersebut dilakukan agar mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Rosmaya Hadi mengatakan, pada 2009 ketika uang elektronik diluncurkan, baik penyelenggara maupun pengguna kurang tertarik dengan uang elektronik. "Penyelenggara kurang tertarik karena biaya hanya dipungut dari redeem," ujar Rosmaya, Kamis (17/4).
Untuk mendorong peningkatan uang elektronik, BI memberikan kelonggaran pada pihak penerbit. Penyelenggara diperbolehkan mengambil biaya. Dalam aturan, penyelenggara dapat menarik biaya ketika pengguna membuat kartu baru dan mengganti kartu.
Penerbit juga dapat memungut biaya administrasi untuk rekening yang lama tak dipakai atau dormant. Selain itu, mereka dapat menarik biaya tarik tunai jika transaksi dilakukan di EDC milik bank lain atau di agen. "Penerbit pun dapat menarik biaya pengisian ulang atau top," ujarnya.
Rosmaya mengatakan, BI tidak membatasi besaran pungutan, tetapi BI mengontrol hal tersebut. "Kita punya pricing policy, tapi belum wktunya. Biarkan mereka semangat dulu," ujarnya.
Saat ini terdapat 17 penerbit uang elektronik di Indonesia yang terdiri dari 8 bank umum, 1 BPD dan 8 lembaga selain bank (LSB). Bank umum yang menjadi penerbit adalah PT Bank Central Asia, Tbk (BCA); PT Bank Mandiri, Tbk; PT Bank Mega, Tbk; PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI); PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI); PT Bank Permata, Tbk; PT Bank CIMB Niaga, Tbk; dan PT Bank Nationalnobu. Sedangkan BPD yang memiliki uang elektronik adalah Bank DKI Jakarta. Sementara itu, delapan LSB yang menjadi penerbit adalah PT Indosat, PT Skye Sab Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Nusa Satu IntiArtha.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement