EKBIS.CO, JAKARTA -- Kualitas beras organik Indonesia telah diakui secara internasional. "Indonesia sekarang sudah punya beras organik berkualitas dunia," kata Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI Nus Nuzulia Ishak, Kamis (17/4).
Ini menjadi sebuah prestasi membanggakan bagi Indonesia dalam menembus pasar dunia untuk ekspor beras. Proyek kerja sama antara petani dan perusahaan beras organik ini bisa menjadi langkah baik dalam produksi beras organik dalam negeri di masa mendatang.
Nus mengatakan, saat ini PT Bloom Argo di Tasikmalaya serta petani setempat telah memperoleh pencapaian yang membanggakan dalam pengakuan internasional tersebut. Beras yang mereka produksi lulus dalam meraih sertifikasi international fair trade organik dalam kategori beras. Selain itu juga lulus dalan standar sertifikasi ketat National Organic Program (NOP) untuk pasar Amerika, dan Council Regulation (EEC) untuk pasar Eropa dan JAS untuk Jepang.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan mengenai izin ekspor dan impor beras bertujuan dalam menjaga stabilitas pangan. "Permendag ini terbit mengingat pengadaan dan distribusi beras sangat penting," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi. Permendag ini lahir dalam menjaga ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan juga untuk melindungi konsumen.
Bachrul mengatakan, dalam Permendag baru No.19 Tahun 2014 ini memuat beberapa pengaturan terkait ekspor dan impor beras. Keduanya hanya bisa dilakukan bila persediaan di dalam negeri telah melebihi atau kekurangan. Sebab mengingat beras menjadi kebutuhan pokok yang teramat penting bagi masyarakat.
Permendag baru menyebutkan jenis beras yang dapat diekspor bukanlah yang melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat pecahan paling tinggi 25 persen. Ekspor beras hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Namun tidak termasuk eskpor beras yang dilakukan Perum Bulog.