Senin 21 Apr 2014 10:59 WIB

BI Perpanjang Kerja Sama Pengendalian Inflasi dengan Pemerintah

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Inflasi, ilustrasi
Foto: Pengertian-Definisi.Blogspot.com
Inflasi, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperpanjang kerja sama koordinasi pemantauan dan pengelolaan inflasi daerah dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri. Perpanjangan nota kesepahaman diharapkan dapat menguatkan koordinasi sehingga inflasi dapat terjaga.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, koordinasi pengendalian inflasi diperlukan kerja keras karena berbagai tantangan perekonomian ke depan mengharuskan adanya upaya penurunan inflasi ke tingkat yang dapat meningkatkan daya saing perekonomian. "Dengan besarnya tantangan pengendalian inflasi, TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) diharapkan mampu meredam gejolak harga," ujar Agus dalam acara Penandatanganan nota kesepahaman, Senin (21/4).

Pengembangan TPID di seluruh Indonesia tumbuh pesat. Pembentukan TPID di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia meningkat dua kali lipat. Pada akhir Maret 2014, telah terbentuk TPID di 33 provinsi dan 168 kabupaten atau secara keseluruhan 201 TPID. "Perkembangan ini menunjukan besarnya perhatian dan pemahaman Pemerintah Daerah tentang pentingnya stabilisasi harga," ujarnya.

Agus mengatakan, inflasi telah menggerus penghasilan Indonesia. Pengendalian inflasi diharapkan dapat membuat Indonesia mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Ia mencontohkan bahwa di Filipina, negara yang secara geografis sama dengan Indonesia, inflasi hanya mencapai 3 persen. Sedangkan inflasi di Indonesia pada tahun lalu mencapai 8,38 persen. "Oleh karena itu merupakan suatu tantangan bisa bekerja lebih baik lagi untuk kendalikan inflasi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, TPID adalah payung penting untuk memonitor dan mengintervensi untuk melakukan pengendalian inflasi pada tingkat nasional dan daerah. Menurut dia, inflasi di daerah umumnya disebabkan oleh hal yang bersifat teknis, seperti distribusi yang tidak lancar.

Penguatan koordinasi pengendalian inflasi dilakukan pada empat hal pokok. Pertama, sinkronisasi program kerja TPID dengan nasional. Kedua, penguatan kerja sama antar daerah untuk mendukung ketahanan pangan. Ketiga, peningkatan kompetensi aparatur pusat dan daerah tentang analisis dan koordinasi pengendalian inflasi. Dan keempat, percepatan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement