EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan melakukan pengembangan pada program Layanan Keuangan Digital (LKD) yang semula bernama Branchless Banking. BI telah mengeluarkan aturannya dan tengah menggarap Surat Edaran (SE) terkait LKD.
Direktur Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI Enny Panggabean mengatakan, tahapan untuk pengembangan program LKD tersebut menjadi empat bagian. Tahap pertama adalah konektivitas dasar. "Masa kritis terhadap cakupan layanan seluler dan penetrasi di antara masyarakat pedesaan yang miskin," ujar Enny, Senin (21/4).
Pengembangan LKD di tahap kedua yaitu digital remote payment dengan mengarahkan masyarakat miskin untuk bisa menggunakan teknologi dan melakukan transfer. Masyarakat miskin mengadopsi dan menggunakan teknologi untuk melakukan transfer dari satu orang ke orang lain, serta pembayaran bantuan Pemerintah.
Ketiga adalah layanan keuangan digital full range yang merupakan masyarakat miskin menggunakan teknologi digital untuk bisa menabung. "Masyarakat miskin mengadopsi dan menggunakan teknologi digital untuk menabung, kredit dan pelayanan asuransi," ujar Enny.
Hal yang terakhir adalah digital in-store purchase. Ia mengatakan, masyarakat miskin diarahkan menuju era transisi digital besar-besaran termasuk pembelian di toko kecil, pembelian saham, pembelian obligasi termasuk SUN, E-commerce bagi usaha mikro kecil dan menengah (UKM).