EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Usaha Kecil Menengah (UKM) di Asia, tak terkecuali di Indonesia masih kesulitan melakukan pinjaman modal ke perbankan. Padahal rata-rata di negara Asia menjadikan UKM sebagai motor penggerak roda perekonomian.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P Roeslani mengatakan, kontribusi UKM bagi penguatan ekonomi daerah sangat besar sehingga semua pihak harus melakukan upaya-upaya penguatan UKM agar bisa meningkatkan produktivitas dan lebih berdaya saing. “Sektor UKM daerah sudah seharusnya dapat menjadi andalan penopang perekonomian nasional, terlebih lagi bagi UKM yang sudah bisa melakukan ekspor,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Kamis (24/4).
Rosan menambahkan, dengan potensi yang ada, masa depan Indonesia ada di daerah-daerah. Di tingkat daerah, kata Rosan, potensi demikian beragam mulai dari pariwisata, pertambangan, pertanian hingga industri kecil-menengah, dan lain-lain. “Masing-masing daerah memiliki keunggulannya, kita harapkan pemerintah daerah juga bisa semakin menyadari dan mempraktekkan akan pentingnya kebijakan daerah yang ramah terhadap bisnis,” ujarnya.
Namun dia menyayangkan, sebagian besar pelaku UKM menemui kendala seperti minimnya dukungan pembiayaan karena aksesnya yang terbatas kepada lembaga perbankan.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Modal Ventura dan Pembiayaan Alternatif Safari Azis turut membenarkan bahwa sebagian besar pelaku UKM dinilai masih belum bankable, sehingga terkendala dalam akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha. “Berkaitan dengan itu, Kadin Indonesia melalui lembaga pembiayaan Palapa Nusantara Berdikari menyatakan komitmennya untuk mendukung UKM daerah yang belum bankable dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan modal usaha,” katanya.
Dia menjelaskan, sedikitnya lembaga pembiayaan bentukan Kadin Indonesia telah menyalurkan bantuan modal kerja hingga Rp 3 miliar kepada UKM-UKM diberbagai daerah Indonesia dengan plafon minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta per pelaku usaha.