EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) masih menunggu rampungnya kajian hukum yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung terkait perjanjian antara wakil pemerintah yaitu PT PLN (Persero) dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), perusahaan yang didirikan oleh konsorsium PT Adaro Energy Tbk.
Sekretaris KP3EI Luky Eko Wuryanto menjelaskan, kajian hukum dimaksudkan agar pemerintah, melalui PLN, dapat mengambil alih proses pembebasan lahan seluas 29 hektare pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2x1000 Megawatt di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Pembebasan lahan sudah tidak mungkin lagi dilakukan oleh swasta. Apakah ini bisa diambil alih? kalau tidak bisa, bisakah perjanjian itu diadendum (tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya)? Ini harus dijaga governance-nya. Kejaksaan Agung sangat hati-hati dalam membahasnya," kata Luky kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (8/5).
Dalam melakukan kajian hukum tersebut, Luky menyebut Kejaksaan Agung juga melibatkan institusi-insititusi lainnya seperti PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kementerian Keuangan. "Ini memang ide yang ditawarkan oleh BPN. Apalagi progres pembebasan lahan setahun terakhir sangat minim," ujar Luky.
Jika PLN dimungkinkan untuk mengambil alih pembebasan lahan yang tersisa, Luky menjelaskan PLN bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum maupun Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, PLN harus tetap mengedepankan musyawarah dengan bantuan tim pengadaan tanah dari Pemerintah Kabupaten Batang.
"Pemerintah mempunyai daya paksa karena itu untuk kepentingan umum. Kalau belum setuju, penyelesaian bisa dikonsinyasikan di pengadilan, namun proyek bisa berjalan," ungkap Luky.
PLTU Batang merupakan salah satu proyek yang dibangun dengan basis kerja sama pemerintah dan swasta (public private partnership/PPP). Pada tiga tahun silam, perjanjian kerja sama ditandatangani PLN dan PT BPI. Nantinya, BPI menyediakan listrik ke PLN selama 25 tahun. Total investasi proyek ini sekitar 4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 46,42 triliun. Luas lahan yang dibutuhkan sekitar 192 hektare.