EKBIS.CO, JAKARTA -- Retail modern seperti supermarket atau pasar modern harus menjual produk aman. Sebagai retail modern sudah seharusnya menjual produk berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Termasuk di dalamnya, daging atau ayam yang jelas bersertifikat halal dan sehat.
"Barang dagangannya harus memenuhi standar," kata Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade Zulkarnain, Selasa (13/5). Pentingnya sertifikat halal dilampirkan dalam ayam mampu menciptakan rasa aman bagi konsumen.
Ade menjelaskan, tindakan yang dilakukan Himpuli ketika melakukan observasi di retail modern tak lain untuk memastikan keamanan ayam potong. Sebagai komunitas unggas lokal ingin melihat perederan hingga penanganannya di pasar.
Himpuli mengambil landasan UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 58 ayat 1 dan 4. Di dalam UU mengenai peternakan dan kesehatan tersebut harus menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Namun ketika konsumen datang ke retail modern, ayam lokal dijual tanpa ada bukti sertfikasi halal dan sehat.
Retail modern sudah sepatutnya mengetahui ketentuan dan syarat dalam menjual jenis unggas. Apabila memang ada pemasok baru, supermarket wajib meminta bukti sertifikasi halal pada produsen tersebut. Sertifikat kemudian bisa diperbanyak dan dipajang di retail sebagai bukti kehalalan.
Ada baiknya pula tanda halal dari MUI yang sudah diakui di dalam negeri tertera pada kemasan produk. Sehingga konsumen bisa yakin mengenai halal atau tidaknya produk yang dijual.