EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) wajib menjual seluruh saham PT Bank Mutiara, Tbk paling lambat tahun ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang yang mewajibkan LPS menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal.
Toleransi maksimum yang ditetapkan UU LPS untuk menjual seluruh saham LPS yang ada dalam penanganan bank gagal adalah selama 2 tahun. Apa yang terjadi jika LPS gagal menjual bank tersebut?
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam UU, LPS memang wajib menjual. "Tak ada tambahan kalimat kalau tak terjual bagaimana," ujar Kartika, Rabu (14/5).
Namun, menurut dia, jika tidak ada investor yang memenuhi syarat atau harga yang ditawarkan tidak sesuai, sangat dimungkinkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Tapi sangat bergantung pada pemerintah melihat harga yang ditawarkan," ujarnya.
Kendati demikian, Kartika optimistis Bank Mutiara dapat terjual tahun ini dengan harga yang sesuai. Hingga saat ini, 11 investor dinyatakan lolos prakualifikasi.
Empat investor berasal dari Indonesia, terdiri dari satu bank, dua lembaga keuangan dan satu konsorsium. Bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI). Tujuh investor lainnya berasal dari Malaysia, Hong Kong, Jepang, dua dari Singapura, dan dua lainnya.